Tak Ada yang Dihukum Mati di Kasus 70 Kg Sabu Malam Tahun Baru

Tak Ada yang Dihukum Mati di Kasus 70 Kg Sabu Malam Tahun Baru

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 10:22 WIB
Foto: Bandar sabu lolos dari hukuman mati (antara)
Jakarta - UU Narkotika tegas mengancam mafia narkoba dihukum mati. Dalam kenyataannya, pengadilan berkata sebaliknya. Salah satunya kasus 70 kg sabu malam tahun baru.

Berikut kronologi kasus 70 kg sabu malam tahun baru yang dirangkum detikcom, Jumat (18/10/2019):

17 Desember 2018
Polda Metro Jaya menyita 70 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru 2019. Polisi menangkap penyelundup sabu dan ekstasi itu dari Malaysia menuju Indonesia. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesembilan pengedar tersebut, yakni Yoyo Hartono, Nisin, Hendra, Mulyadi, Agus salim, Johan, Aan Bachtiar, Hendrik dan Zupril Rabsi.

Jalur penyelundupan yaitu Malaysia-Palembang lewat jalur pelabuhan tikur. Dari Palembang lalu diestafet lewat darat menggunakan 2 mobil menuju Lampung dan berakhir di Season City, Jakarta Barat. Barang durjana itu disarukan ke dalam speaker musik di bagian belakang mobil.

23 Mei 2019
Sembilan pelaku mulai diadili di PN Jakbar.

18 September 2019
Jaksa menuntut 9 orang pelaku dengan hukuman mati

16 Oktober 2019
PN Jakbar menolak memberikan hukuman mati dan hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. "Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads