Berikut kronologi kasus 70 kg sabu malam tahun baru yang dirangkum detikcom, Jumat (18/10/2019):
17 Desember 2018
Polda Metro Jaya menyita 70 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru 2019. Polisi menangkap penyelundup sabu dan ekstasi itu dari Malaysia menuju Indonesia. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur penyelundupan yaitu Malaysia-Palembang lewat jalur pelabuhan tikur. Dari Palembang lalu diestafet lewat darat menggunakan 2 mobil menuju Lampung dan berakhir di Season City, Jakarta Barat. Barang durjana itu disarukan ke dalam speaker musik di bagian belakang mobil.
23 Mei 2019
Sembilan pelaku mulai diadili di PN Jakbar.
18 September 2019
Jaksa menuntut 9 orang pelaku dengan hukuman mati
16 Oktober 2019
PN Jakbar menolak memberikan hukuman mati dan hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. "Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini