"Jadi modus pelaku ini menyelundupkan narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus atau dikenal modus swallow," jelas Kasubdit III Kejahatan Terorganisir Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Situmorang dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).
MT ditangkap pada Senin (14/10) lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan bermula dari sebuah informasi adanya seorang kurir yang membawa sabu ke Jakarta dari Batam via udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang dipimpin AKP Kresno Wisnu kemudian melakukan pemantauan di Terminal Kedatangan 1B. Pada saat itu, tim melihat ciri-ciri pelaku.
"Kemudian kita temukan MT sesuai dengan ciri-ciri dimaksud dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan," tuturnya.
Polisi kemudian menginterogasi MT. Semula MT berbelit-belit, hingga akhirnya dia mengaku telah menelan sabu itu ke dalam perutnya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan narkoba tersebut," imbuhnya.
Pelaku kemudian 'menelurkan' sabu itu. Total ada 2 ons sabu yang ditelurkan oleh MT.
"MT dijanjikan 3 juta dengan ongkos pesawat ditanggung oleh MN (DPO). Sudah lima kali MT menjadi kurir mengantarkan narkoba ke Jakarta dari Batam dengan modus yang sama," tandas Iqbal.
Tonton video WNI Selundupkan Narkoba Senilai Rp 14 M ke Filipina:
Halaman 2 dari 1











































