Jejak Minggus: Vonis Mati Dianulir MA, Eh Ditangkap BNN Lagi

Jejak Minggus: Vonis Mati Dianulir MA, Eh Ditangkap BNN Lagi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 08:22 WIB
Hakim agung Suhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Hukuman mati anggota mafia narkoba kelas kakap, Minggus Indriansyah (39) diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN lagi karena tetap masih mengedarkan narkoba.

Berikut perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (18/10/2019):

Juni 2016
Kasus bermula saat Denny berangkat ke Kuching, Malaysia dari Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil paket sabu. Denny kemudian mengajak Mianggus dengan janji akan dibayar Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

26 Juni 2016
Mereka membawa mobil yang mengangkut narkoba dari Kuching menuju Pontianak lewat Dusun Aruk, Kecamatan Sanjingan Besar. Di tengah jalan, mobil mereka diberhentikan oleh mobil patroli Polsek Sajingan. Digeledah lah mobil itu dan didapati 6,5 kg sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi.


3 Juli 2016
Denny dan Minggus mulai menjalani penahanan. Denny dan Minggus kemudian diadili dalam berkas terpisah.

23 Maret 2017
PN Sambas menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Minggus.

17 Maret 2017
Hukuman itu diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Minggus tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa nyana, MA menganulir vonis itu.

13 November 2017
MA mengabulkan permohonan kasasi Minggus. MA menganulirnya dan menjatuhkan hukuman pidana selama 17 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan MD Pasaribu. Apa alasan Suhadi dkk menganulir hukuman mati itu?
Jejak Minggus: Vonis Mati Dianulir MA, Eh Ditangkap BNN LagiSuhadi (yulida/detikcom)

"Terdakwa bersama Denny hanyalah menjalankan perintah dari Akhmad Mulyana," ujar Suhadi yang juga Ketua Muda MA/Ketua Kamar Pidana.

9 Juli 2019
BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus penyelundupan sabu 200 gram dari Pontianak ke Jawa Tengah lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Ditangkap dua tersangka yakni Sutan Andi Widakso (35) warga asal Jepara dan Feri Ariyanto alias Paidi. Paidi merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.

23 Juli 2019
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melacak sumber 200 gram sabu itu. Ternyata mengarah kepada Minggus. Akhirnya, BNNP menangkap kembali Minggu di dalam selnya. Minggus berkilah.

"Ada pas orang nanya pas ada kenalan kita arahkan, bukan saya kendalikan," ujar Minggus.

Terkait telepon seluler yang ia gunakan untuk transaksi narkoba, Minggu mengaku kalau ponsel itu bekas narapidana sebelumnya yang sudah bebas. Ponsel itu dijual ke napi baru.

"Handphone itu berantai, ditinggal di lapas dari orang yang bebas, dijual, handphone itu giliran," aku Minggus.

Oktober 2019
MA melansir putusan kasasi Minggus.
Halaman 2 dari 3
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads