Pemain film 'Tabu: Mengusik Gerbang Iblis' ini sempat 'menginap' selama 48 jam lebih di kantor polisi. Setelah akhirnya hasil laboratorium dan pemeriksaan urine menunjukkan negatif narkoba, dia pun dilepas polisi.
Dirangkum detikcom, Vicky Nitinegoro dibebaskan pada Kamis (17/10/2019) malam. Vicky dilepaskan bersama seorang temannya berinisial AN, yang turut diamankan di rumahnya di kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Vicky, ada 2 pria teman Vicky berinisial AC dan AN di rumah itu. Di rumah itu, polisi juga menemukan ada 2 buah vape dan 2 botol liquid.
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan, kita menemukan 2 botol cairan vape dan ada alat isapnya, ternyata dua (botol) ini adalah punya AC yang cairannya mengandung narkotika golongan 1 itu kalau bahasa kerennya Gorilla di dalam sini," jelas Kobes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Sementara vape milik Vicky dipastikan tidak mengandung Gorilla. Polisi juga telah memeriksa urine Vicky dan dinyatakan negatif narkoba.
"Sedangkan untuk miliknya VN ini ternyata nggak mengandung narkotika setelah kita periksa di labfor. Setelah kita periksa dan tes urine juga bertiga ini yang kita amankan AC, VFN dan AN adalah negatif itu tidak positif tes uriennya," bebernya.
Sementara salah satu teman Vicky berinisial AC ditahan di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan urine dan vape yang positif mengandung narkoba.
"Sedangkan yang terbukti inisial AC ini kita lakukan pemeriksaan kembali nanti setelah dilakukan bahwa positif narkotika golongan satu nanti kita lakukan penahan. Kemudian narkotika jenis ADP dan MDMD ini berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 2 tahun 2017 termasuk narkotika golongan satu dan ini nomor urut 94 di Permenkes di MDMD ini dan jenis ADP ini di nomor urut 95," jelasnya.
Sedangkan Vicky dan AN dikembalikan ke keluarganya setelah keduanya dinyatakan tidak mengonsumsi narkoba. Vicky dan AN akhirnya dilepaskan pada Kamis (17/10) malam.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini