"(Pelaku) sementara ditempatkan di ruangan khusus," kata Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi di Mapolres Pangkalpinang, Kamis (17/10/2019).
Briptu RA diketahui mencuri uang berkali-kali sejak bulan Januari 2019. Aksinya terbongkar karena terekam CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan langsung diambil Rp 100 juta tapi bertahap dari Januari, Februari sampai terakhir 9 Oktober tertangkap rekaman CCTV," sambung Ipda Sianturi.
Duit ini dicuri dari kamar Kapolres Pangkalpinang. Briptu RA leluasa masuk ke dalam kamar karena memiliki kunci cadangan kamar. Kunci cadangan ini didapat Briptu RA karena kebetulan beberapa waktu lalu ikut memperbaiki pintu kamar kapolres.
Dijelaskan Ipda Sianturi duit istri kapolres yang diambil merupakan uang dari pekerjaan sebagai notaris. Briptu RA juga mengambil celengan milik anak kapolres.
"Bahwa uang itu disimpan di rumah, tidak blek nyimpan Rp 100 juta. Kalau Rp 10 juta di rumah kapolres kan wajar. Uang tersebut bukan utuh Rp 100 juta," terangnya.
Setelah aksinya terbongkar, polisi langsung mengamankan ajudan Kapolres Pangkalpinang. Rumah Briptu RA juga digeledah.
Polisi menemukan sisa uang Rp 39,4 juta, celengan stainless warna kuning milik anak kapolres juga amplop warna cokelat bertuliskan zakat.
"Ketika ditanya uang ini (Rp 39,4 juta) sumbernya dari mana, dia tidak bisa mempertanggungjawabkannya," kata Ipda Siantur.
"Karena uang yang dipergunakan korban ini digunakan untuk senang-senang di tempat hiburan berdasarkan keterangan pelaku. Kemudian juga pelaku mempunyai kredit mobil Honda Jazz, per bulan pengakuan pelaku (angsuran) Rp 7 jutaan," imbuh dia.
Atas kasus pencurian dengan total duit Rp 100 juta, Briptu RA ajudan Kapolres Pangkalpinang dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 5 tahun.
Menurut Ipda Sianturi, setelah proses hukum pidana selesai, Briptu RA juga akan menjalani sidang disiplin.
"Pelaku sudah dilakukan proses hukum. Tapi nanti hukuman disiplin (dengan) Perkap dan dikenakan hukuman kode etik sesuai perintah pimpian. Prosedur pidana lebih dulu, dari inkrah pidana baru diteruskan (penanganan pelanggaran) kode etik," terangnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini