Pantauan detikcom, Jeng Tang tiba di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 21.35 Wita, Kamis (17/10/2019) . Mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Jeng Tang langsung digelandang ke area Pidana Khusus di lantai 5.
Wakajati Sulsel, Gerry Yasid, sebelumnya mengatakan Jeng Tang akan langsung ditahan di Lapas Klas I Makassar usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setibanya di Kejati (Sulsel) akan dilakukan pemeriksaan dan selesai akan kita melakukan penahanan (20 hari) sambil nanti penyelesaian perkara lebih lanjut," ujarnya.
![]() |
Sebelum tertangkap, Jeng Tang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga Kejati Sulsel memasukkannya ke daftar buron pada awal Desember 2017.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini