Pantauan detikcom, Jeng Tang tiba di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 21.35 Wita, Kamis (17/10/2019) . Mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Jeng Tang langsung digelandang ke area Pidana Khusus di lantai 5.
Wakajati Sulsel, Gerry Yasid, sebelumnya mengatakan Jeng Tang akan langsung ditahan di Lapas Klas I Makassar usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setibanya di Kejati (Sulsel) akan dilakukan pemeriksaan dan selesai akan kita melakukan penahanan (20 hari) sambil nanti penyelesaian perkara lebih lanjut," ujarnya.
![]() |
Sebelum tertangkap, Jeng Tang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga Kejati Sulsel memasukkannya ke daftar buron pada awal Desember 2017.