Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat soal transaksi narkoba di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Rumah itu disebut Argo merupakan rumah kontrakan Amir.
"Berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke narkotika Polda Metro dan dari Unit 3 Subdit 2 bentuk tim menyelidiki," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 8 Oktober si A ini dijemput B dan dibawa ke kontrakannya B. Kemudian pada tanggal 9 nya namanya dia ini ngobrol-ngobrol 'wah ini kita mau konsumsi narkotika tapi belum punya uang untuk beli barang. Akhirnya si B, A dan SO ini kompromi," ujar Argo.
Dalam kompromi itu, disepakati membeli sabu dengan cara menggadaikan HP milik SO. Sabu itu dibeli SO ke DPO berinisial RO yang saat ini masih diburu polisi.
"SO beri solusi gadaikan HP SO untuk membeli narkotika sabu. Si SO beli ke temannya dan masih kita cari inisial RO. dari RO ini si SO beli 0,5 gram (sabu) seharga Rp 700 ribu," kata Argo.
Sabu pun dibeli untuk digunakan ketiga tersangka itu. Singkat cerita, pada 14 Oktober, polisi menangkap Amir dan Budi di kontrakannya di Pasar Rebo, Jaktim.
"Saat dia ada di kontrakannya, di situ kita temukan sabu 0,52 gram ini diletakkan di dapur, di bawah kitchen set di lantai," jelas Argo.
Di hari yang sama, polisi menangkap SO alias Trisna di kontrakannya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan SO, polisi menyita sabu seberat 0,37 gram dan 1 linting ganja seberat 0,69 gram.
Ganja yang disita SO didapat dari DPO A yang saat ini masih diburu polisi. Ketiga tersangka itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditahan.
Kepada polisi, Amir mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2014. Alasan menggunakan sabu karena ada permasalahan keluarga.
"Amir setelah kita interogasi dia menggunakan ini sejak 2014. Dia pernah gunakan tahun 2014 kemudian berhenti dan menggunakan lagi, berhenti, menggunakan, berhenti, dan menggunakan lagi," kata Argo.
"Saat ditanya Amir kenapa gunakan narkotika, katanya ada masalah keluarga," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sam/fdn)