Untuk diketahui, tersangka AAS alias Ali dan WBN alias Budi merupakan terduga teroris jaringan JAD Bandung. Sedangkan RF adalah anggota JAD Cirebon.
Berikut ini daftar barang bukti yang disita Densus 88 dari ketiganya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senjata laras panjang dan barang bukti lain yang disita dari terduga teroris. (Audrey Santoso/detikcom) |
AAS alias Ali di sebuah rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kota Bandung, Jawa Barat:
- 3 airsoft gun laras panjang
- 2 airsoft gun
- 2 botol gotri
- tabung air
- 146 amunisi airsoft gun
- tabung kuning
- serbuk putih
- beberapa jeriken alkohol
"Laras panjang ini sangat berbahaya, ini biasa digunakan berburu babi," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
AAS alias Ali di sebuah rumah kontrakan di rumah kawasan elite Grand Sharon, Kota Bandung, Jawa Barat:
- 2 pistol
- 1 senpi laras panjang
- 1 gotri
RF ditangkap di Indramayu pada Minggu (13/10) malam. Setelah itu, Densus menggeledah rumah toko (ruko) yang tempat tinggal terduga RF di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Di ruko RF ditemukan:
- panah
- celurit
- double stick
- airsoft gun beserta peredam
- 1 kardus gas airsoft
- 2 tempat berisi gotri
- 1 plastik gotri
- buku berisi tentang ISIS
Polisi menunjukkan barang bukti dari tiga terduga teroris. Barang bukti didapat dari empat lokasi. (Audrey Santoso/detikcom) |
WBN ditangkap pada Kamis (10/10). Setelah itu, Densus 88 Antiteror menggeledah sebuah mes di Jalan Gunung Batu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Dari mes, Densus 88 menyita:
- 1 pisau belati
- serbuk putih
- serbuk kuning
- serbuk hijau
- 1 kalender berisi rencana jihad
Simak Video "Jaringan Teroris Rencanakan Pengeboman"
Halaman 2 dari 2












































Senjata laras panjang dan barang bukti lain yang disita dari terduga teroris. (Audrey Santoso/detikcom)
Polisi menunjukkan barang bukti dari tiga terduga teroris. Barang bukti didapat dari empat lokasi. (Audrey Santoso/detikcom)