"Presiden tidak ragu untuk menerbitkan perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Kurnia mengatakan pasal-pasal di UU KPK tersebut berpotensi melemahkan kinerja KPK. Poin-poin yang melemahkan itu terdiri atas adanya dewan pengawas hingga kewenangan SP3 terhadap kasus yang ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia juga ragu akan penyataan sejumlah pihak yang menyebut ada pasal peralihan terkait pembentukan Dewan Pengawas. Menurutnya, penyataan itu hanya dalih tanpa dasar.
"Namun, harus dipahami, bahwa cepat atau lambat Dewan Pengawas akan terbentuk. Jadi, pernyataan yang menyebutkan terkait dengan pasal peralihan itu hanya dalih tanpa dasar sama sekali," ucapnya.
Selain itu, menurutnya, permasalahan batas usia minimal pimpinan KPK hingga kini juga belum jelas. Sebab, ia menjelaskan, dalam UU, ditulis batas usia minimal pimpinan KPK 50 tahun, sedangkan salah satu pimpinan terpilih berusia di bawah 50 tahun.
"Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh perppu," sebut Kurnia.
Selain itu, Kurnia menyinggung soal pembahasan RUU KPK yang baru itu sebenarnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019. Dalam pembahasannya, KPK juga tak dilibatkan.
Karena itu, Kurnia sangat menyayangkan hingga detik ini Jokowi belum mengambil langkah untuk menerbitkan perppu tersebut. Padahal, menurutnya, syarat-syarat Jokowi untuk menerbitkan perppu sudah terpenuhi.
"Presiden Jokowi meskipun berkali-kali menegaskan dukungannya kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini tidak menerbitkan perppu. Padahal seluruh syarat untuk penerbitan perppu telah terpenuhi. Dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009)" tuturnya.
Tak hanya itu, Kurnia mengatakan seharusnya Jokowi tidak gentar oleh gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan perppu. Sebab, penerbitan perppu adalah kewenangan prerogatif presiden.
"Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar (soal pemakzulan). Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional. Lagi pula pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan perppu tersebut," pungkas Kurnia.
Simak Video "ICW Minta Penghargaan Antikorupsi Milik Jokowi Ditarik"
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini