"Saya juga koordinasi dengan Inspektorat Jakarta Barat itu. Memang beberapa hari lalu kan (ditangkap) di Polda. Info yang didapat, begitu sudah tersangka, maka akan diproses pemecatan," ucap Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Sudin Kominfomas) Jakarta Barat, Sugiono, saat dihubungi Kamis (17/10/2019).
Menurut Sugiono, HN merupakan PHL dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Namun, dia ditempatkan di wilayah Kota Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiono tidak mengetahui sudah sampai sejauh mana proses pemecatan atau penghentian kontrak kerja terhadap HN. Dia hanya mendapat informasi sebatas proses pemecatan.
"Tapi proses pemecatan sampai mana itu inspektorat (Provinsi) yang tahu," kata Sugiono.
Pelecehan seksual itu terjadi di KRL pada Minggu (6/10) sore. Korban berusia 13 tahun dan ibunya saat itu naik KRL dari Stasiun Tanah Abang menuju Depok.
Di tengah perjalanan antara Stasiun Sudirman-Manggarai, pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke pantat korban. Kondisi KRL saat itu tengah padat penumpang.
Semula korban menganggap hal itu lantaran kondisi KRL sedang penuh sesak. Namun korban akhirnya menyadari dirinya menjadi korban pelecehan sehingga memberi tahu ibunya.
Sang ibu, yang mengetahui hal itu, langsung menghardik pelaku. Saat dipergoki oleh ibu korban, pelaku juga tengah memegang alat vitalnya.
Setelah kejadian itu, ibu korban membuat laporan polisi. Hingga saat ini, pelaku masih ditahan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Halaman 2 dari 2