Eks Caleg Gerindra Malu Terdepak Mulan, Pertanyakan Alasan Pemecatan

Eks Caleg Gerindra Malu Terdepak Mulan, Pertanyakan Alasan Pemecatan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 17:51 WIB
Mulan Jameela (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Eks caleg Partai Gerindra, Fahrul Rozi, keberatan dengan pemecatan Partai Gerindra terkait pelaksanaan administrasi atas putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela cs. Pemecatan itu dianggap tidak sesuai AD/ART Partai Gerindra.

Pengacara Fahrul, Fadli Saiman mempertanyakan dasar pemecatan itu. Menurutnya, kliennya harus menanggung malu atas pemecatan itu.

"Rugi dalam artian apa dasar klien kami diberhentikan? Karena ini buat malu keluarga, teman bisnis semua kalangan di tempat tinggal penggugat. Ini buat malu kan, buat rasa malu yang tak terhingga bagi klien kami," kata Fadli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Fahrul keberatan dengan adanya putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela. Putusan itu memberikan hak bagi Partai Gerindra untuk menentukan caleg terpilihnya.

Ia menilai seharusnya penetapan caleg dilakukan sesuai UU nomor 7/2017 tentang Pemilu di mana caleg yang memperoleh suara tertinggi jadi pihak yang ditetapkan sebagai caleg terpilih. Fahrul kecewa lantaran dia digeser oleh Mulan, padahal suaranya di atas Mulan.

Fahrul Rozi (kemeja biru), eks caleg Gerindra yang posisinya tergusur Mulan JameelaFahrul Rozi (kemeja biru), eks caleg Gerindra yang posisinya tergusur Mulan Jameela (Yulida Medistiara/detikcom)



"Pemberhentian saya secara administrasi akibat dari putusan pengadilan. Imbas putusannya, akhirnya karena Mulan Jameela dijadikan dari partai dia harus jadi dewan. Suara saya di atas dia, kemudian saya disingkirkan, kan tidak bagus," kata Fahrul.


"Harusnya kan sudah ada pemilu, kan sudah ada panitia semuanya, ya tarunglah dengan sehat. Jangan sampai semuanya seenaknya, kalah dalam pemilu kemudian main pecat sana-sini kemudian melegitimasi kegiatan seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, Fahrul mengajukan gugatan perlawanan terhadap Mulan Jameela dkk dan Partai Gerindra. Gugatan perlawanan ini diajukan karena keberatan dengan putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg, dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Akibatnya Fahrul yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah tergeser oleh Mulan yang satu dapil dengannya. Padahal, suara Fahrul lebih tinggi yaitu yaitu 26.324 suara atau peringkat keempat, sedangkan Mulan 24.192 suara atau peringkat kelima.
Halaman 2 dari 2
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads