"Yang terbukti inisial AC ini kita lakukan pemeriksaan kembali nanti setelah dilakukan positif narkotika jenis (golongan) satu nanti kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
AC diamankan di rumah Vicky Nitinegoro di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10) malam. Selain AC dan Vicky, ada seorang pria berinisial AN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat diamankan, ditemukan 2 vape dan 2 liquid. Dari hasil pemeriksaan, vape milik Vicky ternyata tidak mengandung narkoba.
Sementara itu, 2 liquid milik AC dinyatakan mengandung narkotika.
"Ternyata untuk 2 cairan ini mengandung narkotika jenis orang mengenalnya Gorilla," ungkap Argo.
Dalam Permenkes No 2 Tahun 2017, tembakau Gorilla sendiri dikategorikan sebagai narkotika golongan 1. Tersangka AC dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini