"Para tergugat relaas (surat panggilan) belum kembali. Sidang ini belum bisa kita lanjutkan. Kita akan panggil lagi. Jadi kita tunda 3 minggu," kata ketua majelis hakim Joni di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Sidang akan kembali dibuka pada 7 November mendatang. Adapun para tergugat yang tidak hadir di antaranya DPP Partai Gerindra c.q Prabowo Subianto selaku Ketum Partai Gerindra sebagai tergugat I, Dewan Pembina Partai Gerindra c.q Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina sebagai tergugat II, Majelis Kehormatan Partai Gerindra sebagai tergugat III, dan Katherine A Oe selaku caleg Dapil Kalbar I sebagai tergugat IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pihak turut tergugat juga tidak hadir dalam sidang ini, di antaranya KPU sebagai turut tergugat I, Presiden RI c.q Kemendagri sebagai turut tergugat II, dan Sekjen DPR RI sebagai turut tergugat III.
Yusid mengajukan gugatan karena keberatan dengan Partai Gerindra yang memecatnya sebagai caleg terpilih. Pemecatan itu sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.
Akibatnya, Yusid, yang merupakan caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat I, tergeser oleh Katherine A OE yang satu dapil dengannya. Yusid merupakan caleg Dapil Kalbar I yang memperoleh suara tertinggi, yaitu 36.030 suara, berdasarkan keputusan KPU.
Dalam berkas permohonannya, dia keberatan karena pemecatan itu tidak mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai AD/ART Partai Gerindra. Yusid mengatakan pemecatan itu seharusnya dilakukan melalui sidang Mahkamah Partai.
Yusid mengalami beberapa kerugian, di antaranya dihentikan sebagai caleg terpilih DPR 2019-2024, tidak dapat melaksanakan mandat yang diberikan para pemilih penggugat untuk menyuarakan aspirasi. Adapun kerugian materiil dan imateriel sebesar total Rp 801,1 miliar.
Diketahui, tiga caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya Yusid Toyib, Sigit Ibnugroho, dan Fahrul Rozi. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
Simak Video "Gerindra Masuk Koalisi atau Oposisi?"
(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini