Gerindra Tak Hadir, Sidang Gugatan Caleg yang Terdepak dari DPR Ditunda

Gerindra Tak Hadir, Sidang Gugatan Caleg yang Terdepak dari DPR Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 17:19 WIB
Logo Gerindra. (Foto: Redaksi)


Dalam berkas permohonannya, dia keberatan karena pemecatan itu tidak mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai AD/ART Partai Gerindra. Yusid mengatakan pemecatan itu seharusnya dilakukan melalui sidang Mahkamah Partai.

Yusid mengalami beberapa kerugian, di antaranya dihentikan sebagai caleg terpilih DPR 2019-2024, tidak dapat melaksanakan mandat yang diberikan para pemilih penggugat untuk menyuarakan aspirasi. Adapun kerugian materiil dan imateriel sebesar total Rp 801,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Diketahui, tiga caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya Yusid Toyib, Sigit Ibnugroho, dan Fahrul Rozi. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.

KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo


Simak Video "Gerindra Masuk Koalisi atau Oposisi?"

[Gambas:Video 20detik]


(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads