Dalam berkas permohonannya, dia keberatan karena pemecatan itu tidak mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai AD/ART Partai Gerindra. Yusid mengatakan pemecatan itu seharusnya dilakukan melalui sidang Mahkamah Partai.
Yusid mengalami beberapa kerugian, di antaranya dihentikan sebagai caleg terpilih DPR 2019-2024, tidak dapat melaksanakan mandat yang diberikan para pemilih penggugat untuk menyuarakan aspirasi. Adapun kerugian materiil dan imateriel sebesar total Rp 801,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tiga caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya Yusid Toyib, Sigit Ibnugroho, dan Fahrul Rozi. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
Simak Video "Gerindra Masuk Koalisi atau Oposisi?"
(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini