Asisten Pemerintahan dan Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Medan, Musaddad, mengaku ikut dalam kunjungan ke Ichikawa, Jepang, tersebut pada Juli 2019. Musaddad mengatakan perjalanan dinas itu berlangsung selama 4 hari.
"Perjalanan dinas itu sekitar 4 hari. Bertemu dengan Wali Kota Ichikawa dan pertemuan-pertemuan lain membahas hubungan kedua kota," ucap Musaddad kepada wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Kamis (17/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya dalam perjalanan dinas itu, ada sejumlah anggota DPRD Kota Medan. Namun, menurut Musaddad, para anggota Dewan itu bukan termasuk rombongan Pemko Medan.
"Ada memang ikut tapi bukan bagian dari rombongan Pemko Medan. Anggota DPRD Medan itu rombongan yang lain tetapi acaranya sama di Ichikawa, yang lainnya bukan bagian dari rombongan," ucapnya.
Sedangkan berkaitan dengan kasus, Musaddad menepis terlibat. "Saya, tidak ada. Tidak ada diminta," sambung Musaddad.
Perjalanan dinas ke Jepang itu dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dan Ichikawa. Saat itu, Eldin disebut KPK mengajak istri, dua anak, dan orang lainnya yang tidak berkepentingan. Akibat ikut sertanya pihak yang tidak berkepentingan itu, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan tak bisa dibayar dengan APBD. Pihak travel yang menangani perjalanan itu kemudian menagih bayaran kepada Eldin sehingga Eldin mencari dana untuk menutupinya.
Eldin lantas memerintahkan Syamsul Fitri Siregar, yang merupakan Kepala Sub-Bagian Protokoler Kota Medan, mencarikan uang ke sejumlah kepala dinas. Pada akhirnya, Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan memberikan uang suap itu. KPK pun menetapkan Eldin, Syamsul, dan Isa sebagai tersangka.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini