"Tunggu aja, sabar sedikit kenapa sih," ujar Moeldoko usai mengisi kuliah umum 'Tantangan Ketahanan Nasional Masa Kini' di Gedung IASTH Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Diketahui, UU KPK hasil revisi yang menuai kontroversi mulai berlaku hari ini. Belum ada kepastian dari Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan peppu atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus hari ini kita mendesak Pak Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK dan mengembalikan pada Undang-Undang KPK sebelumnya," kata koordinator lapangan aksi sekaligus Ketua BEM UNJ, Muhammad Abdul Basit (Abbas), di depan patung kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
KPK sebagai pelaksana undang-undang menyerahkan keputusan kepada Jokowi apakah jadi menerbitkan perppu atau tidak.
"Kami serahkan kepada Presiden," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/10).
"Namun, kalaupun nanti ada atau tidak ada penyelamatan dari Presiden, misalnya perppu, terserah Presiden mau melakukan penyelamatan dengan mengeluarkan perppu atau cara yang lain. Itu merupakan kewenangan Presiden yang harus kami hormati," sambung Febri.
Simak Video "Mahasiswa Demo di Dekat Istana Tagih Perppu KPK"
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini