Satpol PP Kabupaten Bogor menggalakkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Tahun ini, jumlah warga yang di-OTT sudah lebih banyak dari tahun lalu.
"OTT dilakukan dari tahun lalu ya. Tahun 2019 ini sampai Oktober, ada 75 orang kena OTT. Tahun lalu, 2018 ada 74 orang kena OTT. Total dendanya, sepanjang 2018 ada Rp 15,5 juta, sementara di 2019, total dendanya Rp 7.441.000," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Hukum Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo, di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/10/2019).
Meski jumlah orang yang di-OTT lebih banyak dari tahun lalu, namun total denda yang dijatuhkan kepada pelaku tidak lebih banyak dari tahun lalu. Diketahui, sanksi bagi warga yang terkena OTT karena buang sampah sembarangan yakni penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Hakimnya juga beda-beda, putusan hakim juga kan. Cuma pas sidang kita sampaikan bahwa pelanggar pembuang sampah itu di Perda 4 2015 Pelanggar Pembuang sampah di sembarang tempat itu denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan. Itu kita sampaikan ke hakim. Nanti hakim yang memutuskan," ujarnya.
Dia mengatakan untuk OTT sampah di Cibinong, didapati pelakunya adalah masyarakat dari daerah lain. Petugas melakukan OTT dengan cara mengamati dari kejauhan. Masyarakat luar tersebut banyak yang buang sampah dari kendaraan mereka. Sehingga tak jarang petugas harus mengejar pelaku tersebut.
Dia menyesalkan kesadaran masyarakat yang masih rendah terkait kebersihan. Joko mengatakan ada warga yang marah ketika di-OTT dengan alasan cuma buang sampah sedikit atau bahkan berkilah karena tak pelang larangan buang sampah.
"Banyak yang mengatakan juga nggak ada plang larangan. Tapi kan buang sampah di jalan nggak bener, nggak harus pakai pelang. Pelang itu hanya penegasan. Buang sampah itu ya di tempat sampah atau di tempat yang telah disediakan," tutut dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini