Lawan Tak Hadir, Sidang Gugatan Caleg yang Terdepak Mulan Ditunda

Lawan Tak Hadir, Sidang Gugatan Caleg yang Terdepak Mulan Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 16:10 WIB
Foto: Mulan Jameela. (Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Mantan Caleg Partai Gerindra, Fahrul Rozi mengajukan gugatan terhadap Mulan Jameela Cs dan Partai Gerindra atas pemecatannya. Akan tetapi sidang ditunda karena pihak tergugat tidak ada yang hadir, salah satunya Mulan Jameela yang menolak meneken surat panggilan sidang.

"Para tergugat telah dipanggil. Terlawan III (Mulan Jameela) tidak mau tandatangan. Karena para tergugat belum hadir, dan relass (surat panggilan) nya belum kembali. Sidang belum bisa dilanjutkan. Kita tunda 3 minggu," kata Ketua Majelis Hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 7 November. Fahrul Rozi merupakan eks caleg Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI, yang merupakan dapil yang sama dengan Mulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahrul mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg, dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih, salah satunya Mulan Jameela.

Akibatnya Fahrul yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah tergeser oleh Mulan yang satu dapil dengannya. Padahal, suara Fahrul lebih tinggi yaitu 26.324 suara atau peringkat keempat, sedangkan Mulan 24.192 suara atau peringkat kelima.

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Caleg yang Tergeser Mulan DitundaFoto: Fahrul Rozi (kanan). (Yulida Medistiara/detikcom).

Dalam gugatannya, Fahrul mengajukan gugatan perlawanan terhadap 12 pihak. Mereka di antaranya Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R. Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A Oe selaku terlawan VIII, dr. Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerindra selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan.

Pada berkas permohonannya, Fahrul mengaku tidak tahu ada sengketa keperdataan antara Mulan Jameela Cs dengan Partai Gerindra, dia juga tak pernah diikut sertakan dalam sidang tersebut. Fahrul menduga ada rekayasa hukum yang dilakukan Mulan Jameela dkk dengan pihak Partai Gerindra terkait proses di Majelis Kehormatan Partai Gerindra sehingga istri Ahmad Dhani itu berhasil menggeser dirinya agar ditetapkan sebagai anggota DPR.

Fahrul menyebut Mulan Jameela dkk dalam permohonannya di Majelis Kehormatan Partai mendalilkan adanya perselisihan terkait kecurangan pemilu. Ia menilai seharusnya Mulan Jameela dkk mengajukan laporan ke Bawaslu, baik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/ kota.

Padahal hingga saat ini tidak ada putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa Pelawan melakukan pelanggaran administrasi maupun tidak pidana pemilu yang akan diproses di Gakkumdu. Ia keberatan atas adanya SK pemberhentian keanggotaan secara sepihak tanpa kesalahan terhadap dirinya dan caleg Ervin Lutfi yang tidak melalui mekanisme yang diatur di AD/ART Partai Gerindra. Ervin juga turut tergeser Mulan.

Ia menduga ada beberapa aturan yang dilanggar Mulan Jameela Cs dan Partai Gerindra, yakni Pasal 422 UU 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 16 UU 2/2011 tentang parpol, serta melanggar Pasal 61 dan Pasal 3, Pasal 4 ayat 3 dan 4 AD/ART Partai Gerindra.

"Bahwa antara Terlawan I sampai Terlawan IX dengan Terlawan X dan Terlawan XI dalam perkara aquo diduga kuat melakukan "rekayasa hukum" dengan cara melegitimasi dengan upaya Terlawan I sampai Terlawan IX (terkhusus terlawan III Mulan Jameela) membuat laporan keberatan kepada Mahkamah Partai Gerindra dengan dalih Caleg DPR terpilih Ervin Luthfi Dapil Jabar XI dari Partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak ketiga yakni 33.938 suara sah, hal ini tidak berdasar hukum dan melanggar Pasal 422 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Fahrul dalam berkas permohonan.


Ini bukan kali pertama Mulan menolak hadir di sidang gugatan. Mulan Cs juga digugat oleh eks caleg Gerindra dari Dapil I Jawa Tengah, Sigit Ibnugroho Saraspromo dengan kasus yang sama. Namun Sigit tergeser oleh Waketum Gerindra, Sugiono, sehingga gagal menjadi anggota DPR. Padahal, suara Sigit lebih tinggi yaitu yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara.

Sigit pun lantas mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih, termasuk Mulan dan Sugiono. Sidang pada Kamis (3/10) lalu juga ditunda lantaran Mulan Cs enggan meneken surat panggilan datang.
Halaman 2 dari 2
(yld/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads