"Bahwa terdakwa Nicholas Carr pada Sabtu (10/8) sekira pukul 05.30 Wita bertempat di Jl Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang, dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan penganiayaan," kata jaksa penuntut umum Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo saat membacakan surat dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (17/10/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban I Wayan Wirawan hendak berangkat ke kantornya di kawasan Seminyak, Sabtu (10/8) lalu. Saat itu korban yang tengah melintas melihat Carr sedang berlari dan dikejar warga.
"Karena melihat kejadian tersebut, korban memperlambat sepeda motor, tapi terdakwa Nicholas Carr mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter, sedangkan terdakwa Nicholas Carr entah kemana," urai Bamaxs.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka-luka pada bagian lengan, siku, punggung, dan pinggang. Atas perbuatannya Nicholas Carr dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tonton juga video Polisi Tangkap Bule Australia Pedofil di Banyuwangi:
(ams/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini