"Pelaku sudah dilakukan proses hukum. Tapi nanti hukuman disiplin (dengan) Perkap dan dikenakan hukuman kode etik sesuai perintah pimpian. Prosedur pidana lebih dulu, dari inkrah pidana baru diteruskan (penanganan pelanggaran) kode etik," ujar Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi di Mapolres Pangkalpinang, Kamis (17/10/2019).
Briptu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama. Saat ini Briptu RA ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian di kamar Kapolres Pangkalpinang sudah berulangkali dilakukan Briptu RA. Bermodal kunci pintu kamar cadangan, Briptu RA leluasa menggasak duit istri Kapolres, celengan anak Kapolres termasuk uang zakat. Total duit yang dicuri Briptu RA Rp 100 juta.
"Karena uang yang dipergunakan korban ini digunakan untuk senang-senang di tempat hiburan berdasarkan keterangan pelaku. Kemudian juga pelaku mempunyai kredit mobil Honda Jazz , per bulan pengakuan pelaku (angsuran) Rp 7 jutaan," sambung Ipda Sianturi.
(fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini