"Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Jokowi Tak Teken UU KPK Baru? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini Dewan Pengawas belum terbentuk. Namun Arsul menegaskan, kerja KPK tetap berjalan normal, salah satunya melakukan penyadapan.
"Jadi per hari ini belum ada Dewas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah nyadap ditemukan dan OTT, diperbolehkan saja," kata Arsul.
Arsul menilai informasi yang menyebut KPK tidak bisa menyadap karena Dewas belum ada tidak tepat. Sebab, menurut Sekjen PPP itu, dalam UU KPK yang baru tertuang aturan yang mengizinkan KPK melakukan penyadapan meski Dewas belum terbentuk.
"Dalam Pasal 69 D UU perubahan kedua UU KPK, secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal Dewas belum dibentuk, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan," jelasnya.
Berikut ini bunyi Pasal 69 D yang dimaksud Arsul:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini