Arsul Sani: Saya Dengar Presiden Tak Tandatangani UU KPK

Arsul Sani: Saya Dengar Presiden Tak Tandatangani UU KPK

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 15:15 WIB
Foto: Sekjen PPP Arsul Sani (Mochammad Zhacky/detikcom)
Jakarta - Eks panja Revisi UU KPK, Arsul Sani mengaku mendengar kabar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU KPK baru yang sudah disahkan DPR. Namun Arsul belum bisa memastikan, karena belum mengonfirmasi ke Plh Menkum HAM Tjahjo Kumolo.

"Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU KPK baru setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR 17 September 2019, secara otomatis berlaku meski tak ditandatangani oleh Presiden. Berlakunya UU tersebut terhitung 30 hari setelah disidangkan, tepatnya hari ini. Dengan demikian, KPK bekerja dengan serangkaian aturan yang baru.

Untuk saat ini Dewan Pengawas belum terbentuk. Namun Arsul menegaskan, kerja KPK tetap berjalan normal, salah satunya melakukan penyadapan.

"Jadi per hari ini belum ada Dewas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah nyadap ditemukan dan OTT, diperbolehkan saja," kata Arsul.





Arsul menilai informasi yang menyebut KPK tidak bisa menyadap karena Dewas belum ada tidak tepat. Sebab, menurut Sekjen PPP itu, dalam UU KPK yang baru tertuang aturan yang mengizinkan KPK melakukan penyadapan meski Dewas belum terbentuk.

"Dalam Pasal 69 D UU perubahan kedua UU KPK, secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal Dewas belum dibentuk, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan," jelasnya.



Berikut ini bunyi Pasal 69 D yang dimaksud Arsul:

Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.

Halaman 2 dari 2
(zak/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads