"(Pelaku) sementara ditempatkan di ruangan khusus," kata Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi di Mapolres Pangkalpinang, Kamis (17/10/2019).
Briptu RA diketahui mencuri uang berkali-kali sejak bulan Januari 2019. Aksinya terbongkar karena terekam CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit ini dicuri dari kamar Kapolres Pangkalpinang. Briptu RA leluasa masuk ke dalam kamar karena memiliki kunci cadangan kamar. Kunci cadangan ini didapat Briptu RA karena kebetulan beberapa waktu lalu ikut memperbaiki pintu kamar kapolres.
"Uang (yang diambil) itu uang ibu yang bekerja sebagai notaris. Dari hasil uang bulanan disimpan di situ. Ada juga iuang anak kapolres, celengan anak kapolres juga diambil pelaku ini. Ada juga zakat yang akan disumbangkan juga diambil dia (Briptu RA)," papar Ipda Sianturi.
Setelah aksinya terbongkar, polisi langsung mengamankan ajudan Kapolres Pangkalpinang. Rumah Briptu RA juga digeledah.
Polisi menemukan sisa uang Rp 39,4 juta, celengan stainless warna kuning milik anak kapolres juga amplop warna cokelat bertuliskan zakat
"Ketika ditanya uang ini (Rp 39,4 juta) sumbernya dari mana, dia tidak bisa mempertanggungjawabkannya," kata Ipda Siantur.
Briptu RA ajudan Kapolres Pangkalpinang dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara. (fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini