"Kami serahkan kepada Presiden," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Febri tetap memberikan catatan seturut dengan kajian dari KPK sebelumnya tentang 26 poin pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU KPK baru itu. Febri menyebut upaya pemberantasan korupsi akan lebih berat bila tidak ada langkah penyelamatan dari Jokowi.
"Kerja kita untuk melakukan pemberantasan korupsi ke depan akan semakin berat tapi tetap saja, harus semangat," kata Febri.
Kerja KPK yang semakin berat itu disebut Febri sebetulnya sedikit banyak sudah diidentifikasi. Namun sayangnya KPK belum menerima dokumen resmi UU itu sampai saat ini.
"Pengundangannya, ya, dokumen resminya belum kami terima. Walaupun mengacu ke pasal 73, UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, 30 hari setelah pembentukan RUU sudah menjadi UU," katanya.
Simak juga video Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Mobil Mewah:
(dhn/dhn)