Pemprov DKI Tak Bisa Larang Bus Zhong Tong: Yang Penting Sesuai Spesifikasi

Pemprov DKI Tak Bisa Larang Bus Zhong Tong: Yang Penting Sesuai Spesifikasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 14:25 WIB
Bus TransJakarta Merek Zhong Tong (Wilda/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak bisa melarang penggunaan bus China, Zhong Tong yang sudah beroperasi kembali untuk TransJakarta. Pemprov hanya mensyaratkan bus itu sesuai dengan spesifikasi.

"Kita nggak boleh melarang. Karena begitu pengadaan bus oleh operator, operator bisa memilih. Kalau kita, selama dia sesuai dengan spesifikasi, yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub ya silakan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (17/10/2019)

Menurut Syafrin, Kementerian Perhubungan memiliki aturan tentang bus-bus yang beroperasi di Indonesia. Aturan itu wajib ditaati oleh setiap operator bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan itu wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis bagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang 22/2009 tentang LLAJ. Artinya, bahwa kendaraan tersebut pertama sudah mendapatkan uji tipe... uji tipe ini itu tentu dikeluarkan oleh kementerian perhubungan," kata Syafrin.

"Nah, artinya, sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis. Kemudian tentu setelah itu ada surat tanda nomor kendaraannya, administrasinya dipenuhi. Makanya dia bisa beroperasi, begitu," sambungnya.


Beberapa spesifikasi yang harus dilengkapi oleh bus seperti panjang dan lebar bus. Selain itu, unsur keselamatan diperhatikan.

"Iya (unsur keselamatan harus dipenuhi). Semuanya sudah ada spesifikasinya dan tentu bus tersebut kan sudah mendapatkan uji tipe dari Kemenhub. Artinya, sesuai persyaratan teknis laik jalan yang akan beroperasi di Indonesia," kata Syafrin.

Dengan Zhong Tong sudah kembali beroperasi, Syafrin yakin bus tersebut sudah memenuhi persyaratan. "Sudah (memenuhi), mereka sudah mendapatkan uji tipe ya," ucap Syafrin.

Saat ini, PT TransJakarta sudah tidak mengadakan pembelian bus. Mereka membeli atau membayar jasa operator-operator bus. Pembelian bus dilakukan oleh perusahaan operator.

Meski begitu, Dinas Perhubungan tetap bisa mengawasi bus Zhong Tong yang beredar. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi berupa pemotongan pembayaran sampai setop operasi.

"Dan berikutnya, risiko operasional kan itu ada di operator sendiri ya. Jadi, kalau misalnya ternyata bus yang dia adakan tidak andal sehingga ia menerima risiko, misalnya ada pengurangan tagihan, bus tidak operasi, tidak dibayarkan rupiah-nya," kata Syafrin.


Saat ini, Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) mengoperasikan bus Zhong Tong untuk TransJakarta. Dia mengklaim sudah memenuhi aspek keselamatan di bus tersebut.

"Kalau saya bandingkan dengan produk yang lainnya, itu kita tidak bisa bandingkan. Masalahnya kenapa? Di produk Zhong Tong ini produk dalamnya sangat berbeda jauh dengan bus-bus yang lain," kata Dirut Perum PPD, Pande Patu Yasa, di Pool PPD, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Selasa (15/10).
Halaman 2 dari 2
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads