Tatib DPRD Sulsel Larang Dewan Kunker Jika Absen di Bawah 50 Persen

Tatib DPRD Sulsel Larang Dewan Kunker Jika Absen di Bawah 50 Persen

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 13:04 WIB
Gedung DPRD Sulsel. (Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar - DPRD Sulsel melalui Pansus Tata Tertib (tatib) masih menyusun aturan untuk anggota dewan periode 2019-2024. Salah satu usulan tatib yang disepakati adalah larangan kunjungan kerja anggota dewan jika data kehadiran saat rapat di bawah 50 persen.

"Iya benar kalau kehadiran di bawah 50 persen. Misalnya, pada rapat panitia khusus 10 kali rapat itu, kehadirannya cuma 5 kali maka dia tidak bisa kunjungan kerja," kata Ketua Pansus Tatib DPRD Sulsel, Arum Spink saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (17/10/2019).
Aturan ini tertuang pada pasal 139 tatib DPRD Sulsel. Menurut Arum, ketika seseorang masuk ke dalam Pansus, maka dirinya punya hak melakukan kunjungan kerja baik itu di dalam daerah atau di luar daerah. Dikatakannya lagi, aturan ini untuk memaksimalkan kerja anggota dewan periode 2019-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan tidak muncul begitu saja, tapi ada format yang telah dibuat oleh ketua DPRD sebelumnya. Pansus berpendapat angka kehadiran 50 persen baru bisa melakukan kunjungan kerja maka kita tuangkan norma," tegasnya.

Dia pun berharap penyusunan tatib DPRD Sulsel dapat segera dirampungkan dalam pekan depan. Saat ini, masih banyak pasal yang digodok.

"Pekan ini kami maksimalkan dan berupaya tuntaskan. Pekan depan sambil menunggu pimpinan definitif disahkan, lalu kami ajukan meskipun masih ada dirapikan sana sini," tuturnya.




TNI-Polri di Sulsel Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Presiden:

[Gambas:Video 20detik]


(fiq/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads