KPK: Sepahit Apa Pun Konsekuensi UU Baru, Berantas Korupsi Jalan Terus

KPK: Sepahit Apa Pun Konsekuensi UU Baru, Berantas Korupsi Jalan Terus

Jeka Kampai - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 12:54 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Padang - KPK telah memastikan tetap bekerja seperti biasa meski per hari ini UU KPK hasil revisi telah berlaku. Di sisi lain, KPK sudah jauh-jauh hari menyebutkan bila UU KPK baru itu berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi harus jalan terus. Sepahit apa pun konsekuensinya, KPK harus melaksanakan," ucap Febri di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (17/10/2019).

Febri mengingatkan kembali soal tim transisi yangdibentukKPK untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dalam UU baru itu. Setidaknya,disebutkanFebri, ada 26 poin dalamUUKPK baru itu yang dinilai demikian.


"Kenapa kami sebut seekstrem itu? Karena memang ada 26 poin yang kami identifikasi. UU itu diubah agar pencegahan lebih kuat, tapi ternyata justru kewenangan pencegahannya dipangkas dan tidak ada yang diperkuat," kata Febri.

"Kemarin kami identifikasi kemungkinan penerbitan perppu ada tapi semuanya terpulang kepada Presiden. KPK harus menurunkan secara lebih rinci dari rancangan UU yang ada, apa poin yang lebih detail yang harus kami lakukan untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi," imbuhnya.




Simak video Jelang UU Baru Berlaku, KPK Sudah Kantongi 20 OTT di 2019:

[Gambas:Video 20detik]


(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads