Dari enam terperiksa tersebut, satu orang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, yakni DK. Diketahui, DK merupakan Kasat Reskrim Polres Kendari saat demo ricuh berlangsung.
"Kenapa ini baru lima karena yang lima itu sudah dimutasikan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) sehingga ankum adalah Ka Yanma," jelas Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan di Mapolda Sultra, Kendari, Kamis (17/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang kasat reskrim (DK) itu dipindahkan ke bagian operasional sehingga ankumnya adalah bapak karo opsnya," tutur Agung.
Pantauan detikcom, lima terperiksa yang menjalani sidang, yakni GM, MI, MA, H, dan E. Sedangkan DK dijadwalkan besok hari. Keenam terperiksa ini menjalani sidang disiplin karena diduga membawa senjata saat pengamanan aksi unjuk rasa di DPRD Sultra pada 26 September lalu.
Dalam demo itu juga dua mahasiswa tewas. Mereka yang tewas ialah Randi dan Yusuf Kardawi. Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.
Tonton video 6 Polisi Akan Jalani Sidang Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa di Kendari:
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini