"Dari hasil pemeriksaan, mereka (enam terperiksa) itu tidak mengikuti apel sehingga ada instruksi dari Kapolres bahwa setiap pengamanan itu tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel langsung bergabung dengan temannya di DPRD," ujar Hendro kepada wartawan, di Mapolda Sultra, Kamis (17/10/2019).
Dia juga mengatakan keenam terperiksa yang mengikuti sidang disiplin hari ini masuk dalam surat perintah tugas (sprint) pengamanan pada 26 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro mengatakan arahan terkait tidak membawa senjata api sudah sering ditekankan oleh Kapolri kepada seluruh jajarannya. Namun keenam polisi terperiksa ini diduga telah melanggar SOP.
Keenam terperiksa yang namanya masuk sidang disiplin adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Hari ini kelima terperiksa, yakni GM, MI, MA, H, dan E, menjalani sidang disiplin. Sementara DK dijadwalkan besok (Jumat) untuk menjalani sidang karena sudah berbeda ankum, di mana lima terperiksa masuk ankum Ka Yanma, sementara DK masuk pelayanan operasional.
Tonton video 6 Polisi Akan Jalani Sidang Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa di Kendari:
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini