"Kita sama sekali tidak berharap senyum tanpa kepastian dari Presiden. Karena senyum Presiden tidak menyelesaikan permasalahan sama sekali," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika Presiden tidak menerbitkan Perppu maka ini menjadi preseden buruk bagi citra pemerintahan Jokowi-JK dan menyambut pemerintahan Jokowi-Maaruf Amin, kita pastikan KPK akan mati suri jika presiden tidak keluarkan Perppu," ucap Kurnia.
"Bagaimana mungkin institusi KPK diperlemah akan mampu mengawasi serta memastikan berbagai program pemerintah ke depan akan berjalan dengan baik dan terbebas dari praktik korupsi," sambungnya.
Kurnia berharap Jokowi berani mengambil sikap untuk mengeluarkan Perppu KPK. Dia kembali mengingatkan janji Jokowi saat kampanye untuk memperkuat kinerja KPK dan pemberantasan korupsi.
"Presiden harus berani berhadapan dengan partai politik yang menentang Perppu. Karena Presiden merupakan kepala negara yang harusnya bisa memerintahkan partai koalisi untuk mendukung kebijakannya terkait Perppu UU KPK. Selain itu, Perppu merupakan jawaban atas janji yang pernah diucapkan Jokowi saat kampanye 2014 dan 2019 lalu, yang menginginkan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," sebut Kurnia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat dimintai tanggapan terkait UU KPK yang berlaku terhitung hari ini, tapi ia tidak menjawab. Saat dimintai tanggapan apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK setelah UU KPK diundangkan, Jokowi diam sambil tersenyum.
UU KPK yang baru hari ini otomatis berlaku. Desakan dari masyarakat untuk menerbitkan Perppu KPK juga sudah masif disuarakan. Jokowi, yang sempat berjanji akan mengkaji terbitnya Perppu KPK, namun sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataannya kembali.
Halaman 2 dari 2