Sebab, per 17 Oktober 2019 merupakan waktu 30 hari setelah pengesahan UU KPK itu dalam rapat paripurna DPR. Apabila Presiden Jokowi tidak menandatanganinya, UU KPK baru itu wajib diundangkan.
"Tadi sampai pada satu kesimpulan kita pun bertanya-tanya karena dalam prosesnya ada typo kemudian dikembalikan ke DPR, jadi kita belum tahu betul apakah besok itu betul-betul akan diundangkan," kata Agus di kantornya, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Tak Teken UU KPK Baru? |
"Nah oleh karena itu besok itu kita mau ngundang Dirjen Perundang-undangan dari Kumham untuk mengetahui kejelasan dari status UU itu, tapi meskipun begitu kita juga menyiapkan perkom yang apabila misalkan nanti Dirjen Perundang-undangan ngomong itu berlaku," imbuhnya.
Sebab, menurut Agus, ada hal-hal dalam UU KPK baru yang perlu diantisipasi seperti status pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut. Untuk mengantisipasinya, Agus mengaku sudah mengeluarkan Perkom atau Peraturan Komisi.
"Kalau itu langsung berlaku kan seperti yang pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut itu ada implikasinya ke dalam, nah oleh karena itu kita di dalam perkom itu kan menjelaskan in case nanti misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan, ada di dalam dalam perkom itu," ucapnya.
Tonton juga video Sehari Jelang UU Baru Berlaku, KPK Sudah Kantongi 20 OTT di 2019:
(dhn/fdn)