Kasus Suap 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, KPK Jerat Tersangka Baru

Kasus Suap 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, KPK Jerat Tersangka Baru

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 23:24 WIB
Konferensi Pers KPK (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Tersangka baru tersebut ialah Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka TAG, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Kasus dugaan suap ini berawal pada 2015 ketika kontrak pengangkutan antara cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik dan PT HTK berhenti. Saat itu, ada upaya dari PT HTK agar kapal-kapalnya dapat digunakan lagi untuk distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP (Bowo Sidik Pangarso), anggota DPR RI," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bowo kemudian diduga bertemu dengan Asty Winasty, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Bowo seusai OTT. Asty diduga melaporkan hasil pertemuan dengan Bowo ke Taufik.

"ASW kemudian melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal," ucap Alexander.

Berikutnya, diduga terjadi pertemuan antara Bowo, Asty, dan Taufik. Dalam pertemuan itu, Bowo diduga meminta sejumlah fee yang kemudian disanggupi oleh Taufik setelah membahasnya dengan internal manajemen PT HTK.

Singkat cerita, terjadilah penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penggunaan kapal PT HTK. Untuk merealisasikan fee kepada Bowo, dibuatlah satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.
"BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog," ucapnya.

Permintaan Bowo itu disanggupi oleh Taufik dan disetujui Komisaris PT HTK. Namun, karena angkanya terlalu besar, pembayaran dibuat bertahap.

Bowo kemudian diduga meminta tambahan fee dan disepakati Taufik dengan syarat perhitungan keuntungan PT HTK mencukupi. Pada Mei 2018, Asty berkomunikasi dengan Indung yang juga sudah menjadi tersangka agar MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers dibuat seolah tanggal 29 Januari 2018 demi kebutuhan realisasi fee Bowo.

Berikut ini rangkaian dugaan pemberian fee dari PT HTK ke Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019:
a. USD 59.587 pada 1 November 2018
b. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
c. USD 7.819 pada 20 Februari 2019
d. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019

"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP," pungkas ...

Atas perbuatannya, Taufik dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads