KPK Ungkap Masalah Lapas: Overkapasitas Buat Negara Rugi Rp 12 M/Bulan

KPK Ungkap Masalah Lapas: Overkapasitas Buat Negara Rugi Rp 12 M/Bulan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 23:23 WIB
Konferensi pers di KPK (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Selain menyampaikan pengembangan kasus, KPK turut menyampaikan soal kajian mengenai problematika lembaga pemasyarakatan (lapas). KPK turut mengkritik Kementerian Hukum dan HAM yang tidak melaksanakan rekomendasi dari kajian itu.

"Dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK telah melakukan kajian tentang lembaga pemasyarakatan di Indonesia dan memberikan rekomendasi. Akan tetapi, KPK menyayangkan pihak Kementerian Hukum dan HAM tidak serius melaksanakan rekomendasi dan rencana kerja yang bahkan penyusunannya dilakukan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

KPK menyebutkan kajian itu telah diberikan KPK sejak 2017, tetapi baru 42 persen pada 2011 yang telah dilaksanakan rekomendasinya. KPK menyebut setidaknya ada 5 temuan dalam tata kelola lapas. Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 miliar per bulan akibat permasalahan overstay;
2. Lemahnya mekanisme checks and balances pejabat dan staf UPT rutan/lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan;
3. Diistimewakannya napi tipikor di rutan/lapas umum;
4. Risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan; dan
5. Risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

"Lima temuan tersebut dapat berdampak pada penyalahgunaan kewenangan yang lebih banyak lagi, sehingga jika lima permasalahan tersebut dapat diminimalisasi maka permasalahan di area lain diharapkan ikut berkurang," kata Basaria.

Terlebih KPK menyoroti adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap Wahid Husein sebagai Kalapas Sukamiskin pada 2018. Kini pun KPK juga mengembangkan kasus ini dengan menjerat tersangka baru.

KPK merasa telah maksimal melakukan pencegahan. Di sisi lain KPK merasa komitmen dari pimpinan instansi lain terkait pencegahan korupsi masih rendah.

"Kami sangat menyesalkan rendahnya komitmen pimpinan instansi untuk melakukan pencegahan tersebut. Perlu diingat, tanggung jawab melakukan pencegahan korupsi berapa pada pucuk pimpinan instansi atau kementerian," kata Basaria.

"Ada istilah yang rasanya tepat dalam konteks ini, 'It takes two to tango'. Artinya, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak mungkin akan berjalan jika salah satu tidak berkomitmen," imbuhnya. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads