Bongkar Suap di Sukamiskin, KPK Minta Lapas Khusus di Nusakambangan Lagi

Bongkar Suap di Sukamiskin, KPK Minta Lapas Khusus di Nusakambangan Lagi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 23:21 WIB
Konferensi pers di KPK. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Kasus ini membuat KPK lagi-lagi meminta dibuatnya lapas khusus koruptor di Nusakambangan.

Awalnya Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018. Menurutnya, saat itu KPK telah membuat rekomendasi agar dibangun lapas khusus korupsi di Nusakambangan.

"Untuk itu, KPK merekomendasikan dibangunnya Lapas khusus korupsi di Nusakambangan, dengan pertimbangan pertama, penyalahgunaan izin keluar atau berobat dan sebagainya menjadi minim, karena terbatasnya akses keluar Nusakambangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lapas khusus korupsi di Nusakambangan disebut bisa mengurangi beban dan tekanan petugas lapas. Alasannya, pengunjung napi lebih terbatas.

"Hanya keluarga inti yang diizinkan mengunjungi napi di Nusakambangan dengan persyaratan yang ketat. Pengacara atau kuasa hukum dapat mengunjungi napi hanya apabila menunjukkan alasan yang kuat dengan izin dari pusat," ucapnya.

Lapas khusus korupsi di Nusakambangan juga dianggap bisa menghilangkan risiko masuknya barang terlarang karena penggeledahan yang sangat ketat di lapas maximum security. Tak adanya kantin ataupun laundry juga membuat tak ada alasan penggunaan uang oleh napi.

Usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan ini pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Saat itu, Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun ini.

"Mulai 2019 kita harap bisa eksekusi ke sana. Itu mungkin akan berikan efek, karena kita harap penjeraan," kata Agus dalam diskusi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

"Itu pengalaman saya ke Nusakambangan. Karena kita bisa lihat realitas, ada penjara yang bisa diterapkan untuk penjahat yang luar biasa. Bandar-bandar besar itu ada di sana. Nggak ada salahnya koruptor-koruptor big fish masuk sana," sambung Agus.

Kembali ke soal kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, KPK baru saja menetapkan lima tersangka, yaitu:

Tersangka penerima:

1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)

Tersangka Pemberi

1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ)

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads