KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Sukamiskin Termasuk 2 Eks Kalapas

KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Sukamiskin Termasuk 2 Eks Kalapas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 23:09 WIB
Dokumentasi Lapas Sukamiskin (Tri Ispranoto/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Lima tersangka itu ialah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka penerima:

1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)

Tersangka Pemberi

1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ)
Dugaan Suap Wawan ke Deddy dan Wahid

KPK menyebut Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluannya di Lapas. Pendamping Wawan itu diduga mengurus keperluan Wawan, dari izin berobat ke luar lapas, negosiasi dengan pihak lapas, hingga komunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Untuk mendapatkan semua kemudahan itu, Wawan diduga memberi suap kepada Deddy dan Wahid. Suap tersebut berupa mobil dan duit.

Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gratifikasi Wahid Husein

Wahid, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Wawan, juga diduga menerima gratifikasi dari salah satu warga binaan. Wahid diduga memerintahkan untuk dilakukan balik nama terhadap mobil milik salah satu warga binaan itu.

Suap dari Rahadian

KPK menyebut Rahadian, Dirut PT GKA, dan PT FBS telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan. Pada Maret 2019, Rahadian diduga diminta oleh Wahid mencarikan mobil pengganti dan diminta membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta.

Rahadian kemudian membelikan mobil buat Wahid. Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.

Suap dari Fuad Amin

Fuad Amin wafat pada September 2019. KPK mengatakan kewenangan menuntut pidana seseorang dihapus jika orang tersebut wafat.

"Penyidikan untuk tersangka FA tersebut tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut," ujar Basaria. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads