Duit suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari. Suap diduga diberikan dalam beberapa tahap.
"Setelah pelantikan IAN (Isa Ansyari), TDE (Tengku Dzulmi Eldin) diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, Eldin diduga kembali mendapat duit Rp 200 juta dari Isa. Duit itu dikirimkan oleh Isa kepada Eldin atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota.
"Kadis PUPR mengirim Rp 200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota," ujar Saut.
Duit itu diduga untuk keperluan menutupi pengeluaran saat Eldin kunjungan ke luar negeri. Sebenarnya, Isa diminta menyediakan Rp 250 juta, tapi Rp 50 juta diserahkan kepada ajudan Eldin, Andika, yang kabur.
KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Sebagai pemberi
1. Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN)
Sebagai penerima
1. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE)
2. Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI). (haf/fdn)











































