Sistem 2-1 di Puncak Akan Diuji Coba, Ini 11 Titik Kemacetannya

Sistem 2-1 di Puncak Akan Diuji Coba, Ini 11 Titik Kemacetannya

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 23:01 WIB
Sistem 2-1 di Puncak Akan Diuji Coba, Ini 11 Titik Kemacetannya
Kadishub Kabupaten Bogor, Ade Yana (Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Bogor - Sistem 2-1 segera diuji coba di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyebut ada 11 titik kemacetan di Jalan Raya Puncak.

"Banyak sekali, kurang lebih dihitung itu ada 11 (titik kemacetan)," kata Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Ade Yana, usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Kantor Bupati Bogor, Komplek Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (16/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

11 Titik kemacetan tersebut antara lain Simpang Gadog, Pasir Muncang, Pasir Angin, dan SPBU Cibogo. Lalu di Simpang Megamendung, Simpang Hankam, dan Cimory Riverside.

"Lalu di pasar bawah, pasar atas, Taman Safari Indonesia, dan Warung Kaleng. Pasar bawah dan pasar atas itu maksudnya Pasar Cisarua," ujar Ade.



Ade lantas menjelaskan 11 tempat tersebut menjadi titik kemacetan karena menjadi tempat keluar masuk kendaraan.

"Tempat keluar masuk kendaraan, jadi padat. Kadang-kadang juga ada Pak Ogah di sana," lanjutnya.



Sejumlah personel akan ditempatkan di titik tersebut agar kemacetan bisa berkurang. Ade mengatakan, Dishub Kabupaten Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Polisi Lingkungan Warga (Polingga), akan turun untuk mengatur lalu lintas di Jalan Raya Puncak.

Sebanyak 30 personil Dishub Kabupaten Bogor, kata dia, akan diturunkan untuk ikut mengamankan Jalan Raya Puncak ketika uji coba sistem 2-1.



Ade mengakui, masih ada beberapa persoalan di Jalan Raya Puncak. Di antaranya adalah ruas jalan yang menyempit dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di badan jalan.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah berupaya untuk mengatasi hal tersebut. Namun, kata Ade, kewenangan ada di pemerintahan pusat.

"Kita ada pembagian kewenangan ya. Kenapa Dishub di sini tidak turun? Karena ini jalan nasional. Jadi kewenangan ada di pusat. Terkait PJU yang ada di sana, itu kewenangan pusat. Tapi tentunya itu menjadi suatu persoalan di Kabupaten Bogor. Tapi kami mengkoordinasikan dengan BPTJ untuk segera diperbaiki dan dipindahkan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(knv/knv)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini