KPK: Kepala BPJN XII Balikpapan Diduga Terima Suap Rp 2,1 M

KPK: Kepala BPJN XII Balikpapan Diduga Terima Suap Rp 2,1 M

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 22:44 WIB
Konferensi pers di KPK. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, diduga menerima suap terkait pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Refly diduga KPK menerima total Rp 2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.

"Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Selain Refly, Andi Tejo Sukmono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan diduga menerima suap. Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut proyek yang dikerjakan adalah Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp 155,5 miliar.

"Dalam proses pengadaan proyek, HTY (Hartoyo) diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RTU (Refly Tuddy Tangkere) selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim," kata Agus.




Agus menyebut total jatah komitmen itu 6,5 persen dari nilai proyek. Suap itu diberikan rutin setiap bulan secara tunai ataupun transfer.

Sementara Refly menerima Rp 2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.

"ATS juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking. Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar," kata Agus.

"Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. 'Gaji' tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," imbuhnya. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads