"Pasca ditangkapnya Abu Rara di Pandeglang, 36 orang kita tangkap, termasuk dua polwan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Berdasarkan data Polri, oknum polwan tersebut bernama Rini Ilyas (21), asal Maluku Utara. Dia ditangkap di Pringgading Guwosari, Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 September kemarin, tepatnya pukul 18.18 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri introspeksi ke dalam. Untuk polwan ini kita akan melakukan pengawasan internal, sanksinya apa? Dapat dipecat tetapi bukan karena aksi terorisnya, mereka dipecat atas pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian yaitu melakukan desersi" ujar Iqbal.
Untuk kasus terorisme, Iqbal menjelaskan Nesti dan Rini tetap menjalani proses peradilan umum.
Dalam kasus ini, Nesti dipecat dari Polri. Nesti dikeluarkan dari institusi di pangkat brigadir dua (bripda) setelah dua kali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini