Roy juga menyebut keputusan Pemprov DKI Jakarta tidak mempublikasikan rancangan KUA-PPAS 2020 juga berpotensi menabrak sejumlah peraturan mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah. Aturan yang dilanggaran antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Peraturan ini menyebutkan penyusunan APBD didasarkan pada prinsip transparansi demi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang anggaran daerah. Aturan itu juga menyebut bahwa penyususan APBD 2020 harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, menurut Roy ada juga Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah punya kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RKPD kita itu dalam bentuk draf KUA PPAS dari bulan Juli 2019. Sudah kita antarkan ke sana (DPRD), semua dikompilasi di situ dan kita sudah kirimkan dalam bentuk software maupun hardwarenya," katanya. "Semua sudah sangat transparan, sudah membentuk keterbukaan itu sendiri. Sangat nista kalau kita menyembunyikan sesuatu, ini disadari oleh Pemprov DKI Jakarta."
(pal/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini