Pengacara Ungkap Ada Dokter yang Ikut Jadi Tersangka Kasus Ninoy

Pengacara Ungkap Ada Dokter yang Ikut Jadi Tersangka Kasus Ninoy

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 18:45 WIB
Pengacara IZH, Gufron (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Seorang dokter berinisial IZH disebut-sebut menjadi salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Pengacara IZH menyebut kliennya saat itu sebagai tim medis hanya mengobati Ninoy dan tidak ikut menculik atau menganiaya.

"Iya, IZH sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia ditangkap dalam kasus laporan Ninoy Karundeng yang mengaku dianiaya dan disekap," kata pengacara IZH, Gufron, saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Gufron menyebut, saat kejadian itu, kliennya hanya bertugas sebagai tim medis. Tidak ada penculikan maupun intimidasi serta penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Dokter IZH merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap Ninoy Karundeng," kata Gufron.

IZH, menurutnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Dimintai konfirmasi terpisah, salah satu pengacara hukum IZH lainnya, Jamil B, mengatakan kliennya ditangkap sekitar tanggal 10-14 Oktober.

Sebab, pada tanggal 14, pihaknya sudah menemui IZH di rutan Polda Metro Jaya.

Jamil mengatakan IZH belum mau bercerita banyak soal kasus Ninoy ke pengacaranya. IZH, disebutnya, masih dalam kondisi kaget saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saya belum detail karena saya lihat dia masih syok. Nanti satu-dua hari kami (tanya) ini lagi," kata Jamil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10).




Jamil mengatakan IZH mengaku berada di dalam Masjid Al-Falaah saat insiden Ninoy berlangsung. Namun dia hanya bertugas memberikan pengobatan kepada korban-korban demo dan dia sempat mengobati Ninoy.

"Dokter IZH waktu itu mengobati orang-orang yang terluka di Masjid Al-Falaah. Menurut dia, salah satu yang diobati Ninoy Karundeng," jelas Jamil.

Jamil menyebut dokter IZH tidak ikut menyekap ataupun menganiaya Ninoy. Polisi, disebutnya, menetapkan IZH sebagai tersangka berdasarkan Pasal 333 KUHP.

"Dokter IZH ditangkap. Salah satu pasalnya yang saya baca itu Pasal 333 KUHP, salah satu sangkaannya ya mengenai perampasan kemerdekaan. Mungkin ada hubungannya soal laporan penyekapan Ninoy," pungkas Jamil.


Simak juga video "Kesaksian IA, Sosok 'Habib' di Kasus Penganiayaan Ninoy" :

[Gambas:Video 20detik]

(sam/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads