Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan awal mulanya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur sering digunakan untuk transaksi narkotika. Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki informasi tersebut.
"Tim melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka 1, Budi Kurniawan dan tersangka 2, Amir Mirza Gumay," kata Kombes Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin 14 Oktober 2019
Pukul 14.00 WIB
Tim Polda Metro Jaya mendatangi sebuah rumah di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di lokasi pertama itu, polisi mengamankan Amir dan rekannya bernama Budi yang bekerja sebagai lighting technician dan camera assistant.
"Barang bukti yang disita di TKP 1 yaitu 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,52 gram bruto, 1 buah alat hisap sabu dan 2 buah HP," ungkap Argo.
Pukul 17.00 WIB
Polisi mendatangi lokasi kedua yakni sebuah rumah kontrakan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi kembali meringkus satu tersangka.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka 3, Trisna di dalam rumah kontrakan dan ditemukan barang bukti," kata Argo.
Dari tangan Trisna, polisi menyita sabu seberat 0,38 gram, 1 linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat hisap sabu dan ponsel. Ketiga tersangka itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan kepada 3 tersangka itu masih berlangsung. Polisi belum menjelaskan lebih lanjut perkembangan kasus narkotika itu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini