Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka yang ditahan yakni IKI (51) merupakan PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKI merupakan orang kelima yang ditahan penyidik Kejati Sumut dalam kasus yang sama. Ia ditahan setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. "Dia akan kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari," ujarnya.
Tersangka imbuh Sumanggar, melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999.
Diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut sudah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah, AH (45) dan DCN (38) yang ditahan pada Selasa (8/10). Tersangka DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sementara AH merupakan Direktur PT Mitra Agung Indonesia.
Kemudian dua lainnya yang ditahan adalah, IAF (34) merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu dan IPR (47) PNS di Otoritas Bandar Udara Wilayah II pada Selasa 15 Oktober 2019. Tersangka IAF merupakan Ketua Pokja dan proyek tersebut dan IPR (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Mereka bersalah karena merugikan negara Rp14.755.476.788. Dimana anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp27 miliar.
Dari dana tersebut, sudah dibayarkan sebesar Rp 19.847.973.127 kepada para tersangka. Dana tersebut, merupakan pembayaran termin keempat atau 80 persen pengerjaan.
Tapi nyatanya, di lapangan pekerjaan yang baru kerjakan hanya 20 persen. Selain itu, pencairan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini