"Jaksa dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa penuntut umum Nana Riana membacakan surat tuntutan Abu Tours di PN Makassar, Jl RA Kartini, Rabu (16/10/2019).
Apabila denda Rp 1 miliar tidak bisa dibayar, jaksa meminta agar hakim memutuskan penggantiannya dengan merampas harta milik Hamzah Mamba alias Abu Hamzah selaku Direktur PT Amanah Bersama Ummat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menegaskan PT Amanah Bersama Ummat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abu Tours dalam analisis yuridis tuntutan dinilai jaksa patut bertanggung jawab secara korporasi kepada jemaah atas tindak pidana pencucian uang jemaah yang dilakukan Hamzah Mamba.
Jaksa beralasan Hamzah Mamba adalah pemilik sekaligus Direktur Abu Tours, sehingga tindak pidana yang dilakukan juga secara sah mewakili Abu Tours sebagai perusahaan.
"Saudara Hamzah Mamba alias Abu Hamzah alias Hamzah alias Anca bin Safari Mamba adalah selaku direktur utama, bertindak atas nama dan mewakili secara sah direksi PT Amanah Bersama Ummat selaku terdakwa (pidana korporasi)," papar jaksa.
Namun tuntutan ini ditegaskan jaksa merupakan hukuman korporasi. Sedangkan Hamzah Mamba sudah lebih dulu menjalani hukuman atas vonis 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Bos Abu Tours itu divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang di antaranya dengan cara membangun sejumlah aset usaha di luar Abu Tours, di antaranya membeli aset rumah, kendaraan mewah, dan tanah.
Simak juga video "Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama" :
(fdn/fdn)











































