Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum keempat ASN dalam jumpa pers di Warkop Turatea, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu (16/10/2019). Para penggugat itu ialah Sahruddin, eks Camat Manggala; Ibrahim Chaidar, eks Camat Ujung Tanah; Fahyuddin, eks Camat Tamalate; dan Suryadi, eks Lurah Bitowa.
Keempat ASN tersebut terdiri atas 3 camat dan 1 lurah, yang merupakan bagian dari 1.073 pejabat yang dilantik oleh Wali Kota Makassar sebelumnya, Ramdhan Pomanto, yang kemudian dibatalkan Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb pada 26 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini memasuki proses pemeriksaan persiapan yang telah dilakukan sebanyak dua kali. "Majelis hakim menyebut gugatan kami memenuhi syarat formil dan dalam waktu 2 minggu ke depan akan masuk ke proses jawab-menjawab. Kita akan melihat apa tanggapan PJ Wali Kota atas gugatan kami," ujar salah satu pengacara, Mursalim.
Mursalim mengatakan, dalam proses persidangan berikutnya pada 22 Oktober nanti, sudah ditetapkan tiga hakim untuk menguji gugatan yang akan melahirkan putusan, dan menguji pihak mana yang benar, apakah keempat ASN yang menggugat atau Pj Wali Kota Makassar.
Sementara itu, menurut pengacara lainnya, Ahmad Rianto, pernyataan Pj Wali Kota Makassar di hadapan publik, yang menyebut SK demosi atau penurunan jabatan berdasarkan rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) bertentangan dengan semangat UU Otonomi Daerah, yang mengembalikan kewenangan pemerintah daerah untuk melantik pegawai eselon 3 dan eselon 4.
"Nanti akan kita ketahui dalam proses persidangan, apakah dasar SK Pj Wali Kota membatalkan SK 1.073 ASN. Kita bingung, dalam SK, isi kepalanya pelantikan, tapi dalam konsiderannya pembatalan SK No 821.22.271-2019, apakah pelantikan atau pengembalian. Kalau pengembalian, ada kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Rianto.
Rianto menambahkan, jika SK tersebut berupa pengembalian jabatan, dokumen-dokumen telah dibuat oleh ASN yang SK-nya dibatalkan dianggap tidak sah, termasuk tunjangan pejabat yang didemosi harus dikembalikan ke negara.
"Kami persilakan ke penegak hukum untuk meneliti secara saksama potensi kerugian negara dari kebijakan Pj Wali Kota ini. Selain itu, kami melihat ada upaya Pj Wali Kota untuk mendelegitimasi seluruh kebijakan yang sudah dibuat oleh wali kota sebelumnya," pungkas Rianto.
Sementara itu, Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb tidak mau menanggapi gugatan keempat ASN di PTUN Makassar. Jika dipanggil ke PTUN, Iqbal mengaku akan melihat substansi pemanggilan sebelum datang ke PTUN Makassar.
"Saya tidak perlu menanggapi isi gugatan, saya belum pernah lihat isi gugatannya, digugatnya bukan ke kami, mestinya pertanyaannya ke PTUN. Kalau gugatannya di wali kota, kita akan baca suratnya," pungkas Iqbal.
Halaman 2 dari 2











































