"Kalau usaha kecil produksinya dia kena ongkos. Kalau yang kecil harus betul-betul rendah ongkosnya, apalagi UKM umumnya kecil di daerah," kata JK dalam sambutannya saat acara penandatanganan kerja sama tersebut di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikat itu jaminan dan memperlancar pemasaran untuk industri. Cuma konsep sekarang lebih maju, bukan hanya halal. Tapi halalan thoyyiban. Halal dan baik. Itu konsepnya," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menristekdikti M Nasir. Hadir pula Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkominfo Rudiantara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, hingga Wamenlu AM Fachir.
Menag Lukman mengatakan sertifikasi halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kemenag. Sertifikasi halal oleh BPJPH akan dimulai secara bertahap pada 17 Oktober 2019.
"Perlu kami sampaikan, kewajiban produk sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Akan dilakukan dimulai dari produk makanan-minuman. Tahap selanjutnya selain makanan dan minuman," jelasnya.
Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika). Rumah potong hewan (RPH) hingga restoran, katering, atau dapur juga harus disertifikasi. (fdu/haf)