Berdasarkan UU 5 Tahun 2014, sebelum menjadi ASN, calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 2. Salah satunya kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila. Berikut isi sumpah yang wajib dibacakan:
Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
"Pokoknya pegawai negeri yang di lingkup Kemendagri, termasuk di lingkup Kemenkum HAM yang saya sebagai menterinya, termasuk BNPP, ya kalau ada yang nyinyir, apalagi memasalahkan ideologi Pancasila, menyebarkan ideologi selain pancasila, ya kami nonjob-kan," tegas Tjahjo. (asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini