"Inti keterangan dia, dia gunakan sabu tetapi baru 2 kali. Ini yang kedua kalinya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka kepada detikcom, Rabu (16/10/2019).
Afandi mengatakan Ferry menggunakan narkotika dengan alasan ingin coba-coba. Ferry merasa frustasi karena dia sepi job.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mendapatkan barang haram itu dari DPO yang hingga kini masih diburu polisi. Polisi menyebut Ferry baru dua kali membeli narkotika itu dan membeli dengan jumlah yang sedikit.
"Dia beli Rp 400 ribu. Dia beli nggak banyak cuma 0,7 nggak sampai 1 gram," kata Afandi.
"Dia mengonsumsi nggak banyak ya paling sebulan atau dua bulan sekali. Baru tingkat coba-coba," sambungnya.
Polisi hingga kini masih memburu pengedar yang menjual sabu ke Ferry. Kasus ini pun masih diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Diketahui, polisi menangkap Ferry di sebuah hotel di wilayah Jakarta Timur pada 11 Oktober 2019 lalu. Dia ditangkap seorang diri.
Dari tangan Ferry, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,2 gram dan alat hisap sabu. Hasil tes urine Ferry menunjukkan dia positif menggunakan sabu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini