Jaksa KPK Tuntut Perantara Suap Bowo Sidik 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Perantara Suap Bowo Sidik 4 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 13:06 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Indung diyakini jaksa KPK menjadi perantara suap untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa M Indung Andriani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit yang diterima Indung sejumlah USD 128.733 dan Rp 311 juta dalam beberapa tahapan. Jumlah uang itu, apabila dikurskan dalam rupiah, sekitar Rp 2,14 miliar.

Indung menjabat Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), tempat Bowo berstatus sebagai komisaris utama. Indung disebut jaksa dipercaya Bowo untuk urusan keuangan. Perbuatan Indung dilakukan bersama-sama dengan Bowo.

Awal kasus ini, PT HTK sebagai perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo putus kontrak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) terkait pengangkutan amoniak karena dialihkan kepada PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Kemudian General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti bertemu dengan Bowo meminta bantuan agar tetap terlibat dalam pengangkutan amoniak itu.

Atas bantuan Bowo, PT HTK menyewakan kapalnya ke PT Pilog untuk pengangkutan amoniak, meski sebenarnya PT Pilog sudah memiliki kapal sendiri. Bowo pun mendapatkan jatah commitment fee yang diberikan Asty melalui Indung.

Jaksa menyebut, dalam setiap penerimaan uang dari Asty, Indung selalu melaporkan dan memberikan langsung kepada Bowo. Indung juga mencatat penerimaan dalam buku kas.




Atas perbuatannya, Indung diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Indung. Menurut jaksa, permohonan JC tersebut telah memenuhi syarat surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tersebut, penuntut umum berpendapat permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dapat dikabulkan," kata jaksa.


Simak Video "Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui"

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads