Sebagaimana diketahui, Anies dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 setelah menang dalam Pilgub 2017. Namun kini Anies sendirian memimpin DKI Jakarta. Pasalnya, Sandi mundur sebagai wagub pada 10 Agustus 2018 lantaran mencalonkan diri sebagai wapres. Hingga kini, kursi wagub itu masih kosong.
Anies merealisasikan beberapa janjinya yang kemudian diklaim sebagai prestasi. Bukan cuma prestasi, kepemimpinan Anies juga kerap mengundang kontroversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Anies mengatakan, selama masa kepemimpinannya, ada kemajuan di bidang transportasi. Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta dengan serius melakukan penyempurnaan atas integrasi antarmoda. Ada peningkatan jumlah rute Transjakarta, dari 109 pada 2017 bertambah jadi 220 rute pada 2019. Jumlah bus juga bertambah dari 2.380 pada 2017 menjadi 3.548 unit pada 2019.
Selain itu, lanjutnya, moda transportasi di Jakarta menjadi semakin terintegrasi melalui program Jak Lingko, yang tersambung dengan MRT dan LRT. Selama uji publik 11 Juni hingga 13 Oktober 2019, LRT juga telah melayani 798 ribu penumpang. Anies menyebut, dengan langkah ini, ada lonjakan jumlah penumpang transportasi umum.
"Dengan langkah penyempurnaan ini, penggunaan transportasi umum meningkat pesat, di mana dalam dua tahun terakhir, jumlah penumpang TransJakarta naik hampir dua kali lipat ke kisaran 640 ribu orang per hari. Sebagai perbandingan, sejak program ini dimulai pada 2004 hingga 2017, jumlah rata-rata penumpang harian hanya ada di kisaran 300 ribu penumpang per hari," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10).
![]() |
2. Penyediaan Rumah Dp 0 Rupiah
Di bidang kesejahteraan rakyat, Anies juga mengaku telah menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau. Hal ini dibuktikan dengan program rumah DP Rp 0
"Dalam hal pengadaan rumah layak dan terjangkau, pada 2019 rumah DP Rp 0 di Nuansa Pondok Kelapa selesai dibangun dengan jumlah sebanyak 780 unit. Dengan kisaran harga cicilan Rp 1,1-2,2 juta per bulan selama 20 tahun, warga sudah bisa mendapatkan rumah untuk tipe studio, 1 kamar maupun 2 kamar. Fasilitas yang tersedia di Rumah DP Rp 0 ini juga terbilang lengkap, terdiri atas lift, taman, ruang ibadah, ruang terbuka, parkir penghuni dan layanan bus TransJakarta," tutur Anies.
3. Penggratisan PBB
Penggratisan PBB untuk guru hingga pahlawan kemerdekaan juga diklaim Anies sebagai prestasi. Penggratisan PBB ini bahkan lebih dari Rp 180 miliar.
"Dalam hal Penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemprov DKI Jakarta memiliki program untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Hingga bulan September 2019 sudah ada 19.929 objek pajak yang digratiskan PBB-nya dengan nilai Rp 180,4 miliar," jelas Anies.
4. Bidang Kebudayaan
Anies juga mengklaim prestasi di bidang kebudayaan. Anies mengaku telah menggelar beberapa festival budaya. Dari tingkat lokal hingga internasional.
Seperti misalnya JIPFEST, Jakarta International Photo Festival yang digelar untuk pertama kalinya, Jakarta International Folklore Festival 2019, Musik Tepi Barat, Jakarta Muharram Festival, Dapur Qurban DKI, hingga Seni Mural.
5. Revitalisasi Trotoar
Anies pun mengaku telah merevitalisasi trotoar sepanjang 134 km selama dua tahun menjabat. Pembangunan itu disebut akan memanjakan pejalan kaki.
"Dalam hal penataan trotoar, selama dua tahun berjalan Pemprov DKI Jakarta sudah merevitalisasi trotoar sepanjang 134 kilometer," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Bukan hanya prestasi, kebijakannya pun kerap menuai kontroversi. Berikut ini beberapa kontroversinya:
1. Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi
Salah satu keputusan Anies di Jakarta yang menjadi kontroversi adalah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 1772 bangunan di Pantai Maju (Pulau D) yang merupakan pulau hasil reklamasi. Bahkan keputusan itu sempat membuat anggota DPRD DKI menggulirkan wacana interpelasi dan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara.
Pada 2018, Anies pernah menyegel bangunan di Pulau D. Namun pada Juni 2019, Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau itu.
Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian Pulau Reklamasi. Anies menegaskan tetap konsisten menyetop pulau reklamasi. Hal itu disampaikannya dalam tanya-jawab tertulis yang dipublikasikan pada 13 Juni 2019. Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
![]() |
Meski demikian, usulan interpelasi tetap muncul. Awalnya dari Partai NasDem di DPRD DKI. Fungsi interpelasi adalah meminta penjelasan kepada Anies tentang penerbitan IMB itu. Wacana interpelasi itu langsung mentah-mentah ditolak oleh fraksi pendukung Anies.
Sepekan berselang, Pemprov DKI mengeluarkan tanya-jawab terbaru dengan Anies pada Rabu (19/6) berjudul 'Lanjutan... Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota'. Dalam keterangan tertulis itu, Anies mengatakan Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
2. Seni Instalasi Bambu dan Batu
Kontroversi Anies lainnya ialah seni instalasi di Bundaran HI. Dari mulai seni instalasi bambu 'Getah Getih' hingga instalasi batu gabion. Seni instalasi ini dianggap tak perlu.
Mulanya adalah bambu 'Getah Getih' yang dipasang pada 14 Agustus 2018. Karya seni ini dibuat selama satu minggu oleh seniman ternama Joko Avianto. Seni instalasi ini dibuat dari 1.600 batang bambu yang dililitkan.
![]() |
Biaya yang dikucurkan untuk bambu 'Getah Getih' ini pun tidak murah. Biaya pembangunan instalasi tersebut mencapai Rp 550 juta dengan bantuan 10 BUMD DKI. Namun ternyata usianya hanya 11 bulan.
Pada 17 Juli 2019, akhirnya seni instalasi seharga setengah miliar itu dibongkar. Bambu tersebut ternyata sudah mulai rapuh karena faktor cuaca.
Kritik pun datang. Salah satunya datang dari Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta. Hanura menilai pemasangan instalasi tersebut sejak awal memang sia-sia.
"Itu kan sia-sia, sebetulnya sejak dari awal sia-sia. Karena sebuah karya seni yang sangat luar biasa sebenarnya. Seharusnya saat itu patung itu tidak dibuat dari bambu, karena bambu itu kan ada usia," kata Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Veri Yonnefil saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).
Anies lantas menjawab kritik tersebut. Dia menjelaskan alasannya mengapa bambu dipilih sebagai bahan seni instalasi. Menurutnya, pembelian bambu itu anggarannya akan mengalir ke rakyat kecil.
"Anggaran itu ke mana perginya, perginya ke petani bambu. Uang itu diterima oleh rakyat kecil. Kalau saya memilih besi, maka itu impor dari Tiongkok mungkin besinya. Uangnya justru tidak ke rakyat kecil. Tapi kalau ini, justru Rp 550 juta itu diterima siapa? Petani bambu, perajin bambu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Berselang dua hari, lokasi bambu 'Getah Getih' itu diisi oleh pemasangan instalasi batu gabion pada 16 Agustus. Bebatuan ini ditempatkan bertumpuk dalam tiga bronjong yang berdiri kokoh. Instalasi ini juga dipercantik dengan tanaman bunga di bagian atasnya. Pemasangan instalasi gabion ini memakan anggaran sekitar Rp 150 juta.
Beberapa hari kemudian, instalasi batu ini juga menuai kritik. Pemerhati lingkungan Riyanni Djangkaru mempersoalkan material instalasi tersebut yang ternyata dari terumbu karang yang dilindungi.
Riyanni awalnya mengungkap persoalan ini lewat akun Instagram-nya @r_djangkaru seperti dilihat detikcom, Sabtu (24/8/2019). Posting-an Riyanni itu kemudian viral.
![]() |
Namun Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati langsung meluruskan persoalan ini. Dia menegaskan bahwa instalasi gabion itu menggunakan batu gamping, bukan bukan terumbu karang yang dilindungi.
"Jadi menanggapi informasi selama beberapa hari ini tentang viral, penggunaan terumbu karang di instalasi gabion. Saya nyatakan itu tidak benar. Bahwa yang kita gunakan adalah batu gamping. Sesuai dengan konsep yang telah disiapkan oleh Dishut," kata Suzi di lokasi instalasi gabion, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
3. Trotoar untuk PKL
Sejak masa kampanye, Anies memang membolehkan PKL. Dia berkomitmen bahwa PKL itu tidak dilarang, namun harus diatur. Komitmen ini salah satunya dibuktikan dengan keputusan Anies membolehkan PKL berdagang di trotoar Tanah Abang.
Keputusan ini berbuntut panjang dan menuai sejumlah protes. Hingga akhirnya kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, buat pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge. Penggugatnya ada dua kader PSI, William Aditya Sarana dan Zico Leonard. William adalah anggota DPRD DKI terpilih dari PSI.
Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di Nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun Anies Baswedan menyangkal rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang. Anies menyebut banyak dasar hukum untuk menata PKL di trotoar.
"Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? Se-Indonesia tuh," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
![]() |
Anies lalu menyebut beberapa aturan yang, menurutnya, menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Peraturan itu berwujud undang-undang, perpres, sampai peraturan menteri. "Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies.
"Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," sambung Anies.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini