"Akan segera kami proses surat pengunduran dirinya karena syarat formilnya sudah terpenuhi. Ya (syarat formil) sesuai aturan, salah satunya ya itu," kata Rektor UIN Prof DR Akhmad Mujahidin kepada detikcom, Rabu (16/10/2019).
Akhmad menjelaskan surat pengunduran diri UAS dia terima pada 8 Oktober 2019. Namun surat pengunduran diri UAS tertanggal 24 Juli 2019. Surat pengunduran diri itu berupa selembar kertas yang diteken di atas meterai Rp 6.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pihak kampus UIN telah menyampaikan ke Sekjen Kemenag tentang surat pengunduran diri tersebut. "Saya koordinasi kepada Sekjen Kemenag, saya sampaikan ini ada surat pengunduran diri UAS. Kata Sekjen, diproses saja," kata Akhmad.
Baca juga: UAS Mengundurkan Diri sebagai PNS |
Untuk memberhentikan UAS sebagai PNS, katanya, tidak perlu sampai ke Sekjen Kemenag. Pemberhentian UAS cukup sampai di tangan Rektor.
"UAS ini kan golongannya cuma III-D. Jadi, sesuai aturan untuk pemberhentian PNS pada golongan itu cukup di Rektor saja. Tapi kalau golongannya sudah IV, ini menjadi kewenangan Sekjen Kemenag," katanya.
Akhmad menyebutkan pemberhentian UAS sebagai dosen berstatus PNS saat ini lagi diproses di UIN Pekanbaru. Hanya, kapan pemberhentian UAS, belum dapat dipastikan.
"Ya, masih dalam proses (pemberhentian). Kan suratnya baru tiga hari sampai ke tangan saya. Tapi secepatnya kami proses," tutup Akhmad.
Tonton video UAS Mengundurkan Diri sebagai PNS:
(cha/tor)